Disdik Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan PTM
Telusur.news, Kotamobagu — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran Nomor 400/DISDIK/1278/IX/2021, tertanggal 9 September 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP menyebutkan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan di satuan pendidikan yang memenuhi syarat daftar periksa protokol kesehatan dengan formasi 50 persen dari jumah siswa.
Selain itu, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) serta peserta didik melaksanakan tugas dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) diminta untuk turut mengedukasi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.