Telusur.news, Kotamobagu — Tahun 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kotamobagu Rendra S. Dilapanga, SH, M.Si.
Menurut Rendra, adapun program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum perdata serta pidana dan Tata Usaha Negara.
“Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum dan program ini gratis bagi masyarakat miskin, yang memerlukan pendampingan atas masalah hukum,” kata Rendra, Senin 10 Januari 2022.
Diterangkannya, bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan. Dan kasus hukum yang akan didampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha Negara selain itu pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.
“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum ini, bisa langsung menghubungi Renti Linggotu SH, Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244.(*)