BOLTIM — Besaran Zakat Fitrah dan Infaq di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Boltim.
Besaran Zakat Fitrah dan Infaq tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kementerian Agama Boltim, Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta Infaq Kabupaten Boltim Tahun 1443 Hijriyah.
Adapun besaran Zakat Fitrah dan Infaq bagi umat Islam di daerah Kabupaten Boltim Tahun 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah di bayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras atau jagung sebanyak satu sa’ (2,5 kilogram) per jiwa.
2. Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut:
– Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) 12.500 rupiah x 2,5 kg = 31.250 rupiah.
– Beras kelas II (Pilihan/Serayu dan sejenisnya) 11.500 x 2,5 kg = 28.750 rupiah.
– Beras kelas III ( Beras Pemerintah/Raskin) 10.000 x 2,5 kg = 25.000 rupiah.
3. Besaran infaq minimal 30.000 rupiah per kepala keluarga. (REN)