Gelar Press Conference Terkait Investasi Bodong Berkedok Arisan, Polres Kotamobagu Amankan 3 Tersangka
HUKRIM POLRES KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu siang tadi menggelar Press Conference yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Irham Halid SIK. terkait Kasus penipuan investasi bodong berkedok jual-beli arisan online dengan ratusan korban. Rabu (25/5/2022).
Dasar pengembangan kasus berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 serta Nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022.
Para terlapor masing-masing KM selaku Owner atau penanggung jawab dan IM dan AD yang berperan sebagai admin reseller.
Adapun kronologi kejadian berawal sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022. Dimana, perempuan KM selaku owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online/investasi uang dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.
Kegiatan arisan online dilakukan dengan mengunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk group agar terkoordinir.
Tugas KM selaku Owner yakni membuat list atau daftar arisan, sementara administrasi bertugas untuk mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online/investasi tersebut dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah member membayar list arisan tersebut sebesar Rp 500.000.
Misalnya, arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000.
Adapun modus operandi, KM selaku owner membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran ) dengan suku bunga mencapai 100 persen.
Uang hasil dari pembelian arisan online/investasi, digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka masing-masing KM selaku Owner dan IM dan AD selaku Admin reseller serta saksi/korban sebanyak 6 orang.
Lanjutnya pasal yang disangkakan, Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu, agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong yang berkedok berbagai cara.
“Jangan mudah terperdaya dengan tipu muslihat para tersangka investasi bodong, jangan jadikan diri kita sebagai korban,” imbaunya.
Adapun barang yang disita antara lain, bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembat kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan ( SPJ ) serta 3 ( tiga) unit handphone iphone 11. (REN)