DPMPTSP Boltim Serahkan 70 Izin Usaha Kepada Pelaku Usaha Di Dua Kecamatan

0

BOLTIM — Berbagai terobosan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam mendorong iklim investasi di wilayahnya.

Salah satunya dengan mempermudah pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha maupun investor.

Hal ini tercermin dari penyerahan  70 izin usaha kepada pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan baru-baru ini.

Izin diserahkan Asisten II Setdakab Boltim MR Alung bersamaan dengan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Usaha Beresiko, Online Single Submission Risk – Based Approach (OSS-RBA) dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deny Mamonto, bahwa pengurusan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah mudah.

”Hari ini kita menyerahkan 70 NIB, untukmu para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Tutuyan. Untuk mengurus NIB sangat mudah, masyarakat hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email,” sebutnya.

Masih menurut Deny, pengurusan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itu sendiri, hanya memakan waktu yang cukup singkat, dengan catatan dokumen yang menjadi syarat pengurusan semuanya lengkap.

“Pengurusannya sangat mudah bahkan tanpa datang ke kantor DPMPTSP karena sekarang ini pengurusan serba online,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha untuk proaktif melakukan pengurusan izin, karena saat ini pemerintah daerah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan.

“Saat ini pengurusan izin semuanya gratis, jadi tidak perlu khawatir. Jadi, jika ada kendala DPMPTSP sendiri yang akan turun menjemput langsung berkas dari pelaku usaha,” tutupnya. (REN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.