Lantik 122 BPD, Bupati Boltim Ingatkan Soal Tugas Dan Fungsi Pengawasan

BOLTIM — Bupati Sam Sachrul Mamonto, secara resmi melantik 122 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028, khusus untuk wilayah Pegunungan yang meliputi Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati, Selasa (6/9/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Sachrul juga turut menjadi narasumber dan memberikan materi tentang tugas dan fungsi BPD sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Permen Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boltim Nomor 12 tahun 2017 serta Perbup Boltim Nomor 39 tahun 2019.

“Sebagaimana pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, disebutkan dengan jelas bahwa fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa,” ujar Sachrul.

Sachrul menjelaskan bahwa BPD dipilih secara demokratis, sehingga surat keputusan atau SK BPD ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau Wali kota.

“Jika kebijakan atau program kepala desa itu baik, maka harus didukung. Sebaliknya jika tidak baik, maka fungsi pengawasan BPD harus dijalankan, terlebih jika ada program kepala desa yang tidak transparan,” tegasnya.

Sachrul juga berharap materi yang disampaikannya kepada para BPD, bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya nanti.

“Semoga materi yang saya sampaikan ini bisa bermanfaat bagi bapak – ibu BPD sekalian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD di desanya masing-masing,” pungkasnya. (YN)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.