Pemkot Kotamobagu Menang Gugatan Terkait Pemagaran Pasar Serasi

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) memenangkan gugatan yang telah di layangkan oleh Dolfi Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemagaran kompleks pasar serasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah, Pemkot Menang,”ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, pada Kamis 12 januari 2023.

Ia menjelaskan bahwasannya, putusan PTUN tersebut telah sesuai dengan nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO. yang diajukan oleh pihak dolfi ditolak.

“Mengadili, dalam penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya

Lanjutnya, seluruh eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak untuk seluruhnya.

“Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima, Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,” bebernya.

Kemudian dalam pertimbangannya, Majelis menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” pungkasnya.

(Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.