Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan Pemeliharaan Gedung Eks Rumah Dinas Ilongkow yang dikerjakan oleh Pihak Penyedia CV. Artha Prima dengan nilai Kontrak Rp. 1 680.000.000.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis PUPR Kota Kotamobagu, Claudy. N. Mokodongan, ST beserta perwakilan Tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kasi Datun) Ibu, Mariska Kandou, SH sebagai Pendamping Hukum dan Tim Inspektorat Kota Kotamobagu serta Pihak Pelaksana Proyek C.V Artha Prima bapak Degi Yulius Pontoh, ST. Kamis (27/06/2024).
Kadis PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan saat pendatangan kontrak dilokasi pekerjaan mengatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan Kontrak.
” Penandatanganan serta serah terima Pertama Pekerjaan Providional Hand Over ( PHO) setelah kami periksa sudah selesai dan telah sesuai dengan Kontrak ” Ucapnya.
Kadis juga menambahkan saat sekarang tinggal wakru Pemeliharaan.
” Sekarang tinggal masa pemeliharaan selama 6 bulan sampai tanggal 23 Desember 2024 ” Pungkas Kadis Claudy Mokodongan ST.
Diketahui Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Eks. Rumah dinas Ilongkow dengan Anggaran, Rp 1.600.000.000 yang dilalaksanakan oleh CV. Artha Prima Sumber dana APBD tahun 2024, dengan pelaksanaan waktu 120 hari Kalender ( 21 Februari 2024 s/d 20 Juni 2024 dengan waktu pemeliharaan 180 hari kalender ( 27 Juni s/d 23 Desember 2024 ).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.