Dinas Pendidikan Bolsel Pastikan Pembayaran THR PPPK Sesuai Aturan

Telusur.news, BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansinya.

Pembayaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, menjelaskan bahwa pembayaran THR telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi laporan sejumlah PPPK yang mempertanyakan adanya perbedaan jumlah THR yang diterima.

Menurutnya, perbedaan jumlah pembayaran THR terjadi karena adanya ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 14.a PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

“Misalnya, PPPK yang diangkat pada April 2024 baru memiliki masa kerja 11 bulan hingga Februari 2025. Maka, THR yang diterima dihitung dengan formula 11/12 dari penghasilan satu bulan,” jelas Rante pada Rabu, (19/03/2025).

Selain itu, teknis pembayaran THR ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur metode perhitungan THR bagi PPPK berdasarkan lama masa kerja.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak PPPK sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara transparan dan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.