Bapemperda DPRD Kotamobagu Matangkan Ranperda Disabilitas, Refly Mamonto: Tak Ada Warga yang Boleh Tertinggal
Telusur.news, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sebagai langkah menghadirkan regulasi yang berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerahan rancangan oleh pemerintah daerah, pembahasan di tingkat Bapemperda, konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyempurnaan substansi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan.
“Tidak ada satu pun warga yang boleh tertinggal. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan harus mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan dukungan untuk hidup mandiri dan berdaya,” tegas Refly.
Menurutnya, kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, dan berbagai sektor lainnya.
Refly menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan melalui kebijakan dan program yang menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas.
“Perda ini sangat penting sebagai payung hukum daerah untuk menjamin hak, melindungi dari diskriminasi, serta membuka seluas-luasnya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri, berdaya, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Ia juga berkomitmen mengawal implementasi Perda melalui dukungan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda tersebut turut melibatkan perangkat daerah, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai elemen masyarakat guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan terwujudnya Kota Kotamobagu yang lebih inklusif, ramah disabilitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Bersama Kita Bisa, Bersama Kita Setara,” menjadi semangat yang diusung dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Kotamobagu.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.