Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Perdes Kini Didampingi Sejak Tahap Penyusunan

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui inovasi Klinik Motompia, sebuah layanan pendampingan hukum yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk memastikan setiap Peraturan Desa (Perdes) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi cacat hukum.

Inovasi tersebut resmi diluncurkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin (27/7/2026). Launching dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, serta dihadiri Kepala DPMD Chelsia Paputungan, para Sangadi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.

Rendra menjelaskan, pembentukan Klinik Motompia merupakan langkah strategis untuk memperkuat harmonisasi produk hukum desa. Melalui inovasi ini, pemerintah desa tidak hanya memperoleh pendampingan dalam penyusunan Perdes, tetapi juga fasilitas konsultasi hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta template penyusunan Perdes yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, akuntabel, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rendra.

Ia menjelaskan, penyusunan Perdes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua mekanisme harmonisasi terhadap Rancangan Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi.

Pada mekanisme evaluasi, Rancangan Perdes yang mengatur APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa wajib melalui proses harmonisasi serta pencermatan oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Sementara itu, mekanisme klarifikasi berlaku bagi Perdes di luar kategori tersebut. Rancangan Perdes terlebih dahulu dibahas, ditetapkan oleh Sangadi, dan diundangkan oleh Sekretaris Desa sebelum disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi. Apabila ditemukan materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota berwenang membatalkan Perdes melalui Surat Keputusan.

Melalui Klinik Motompia, Bagian Hukum kini melakukan pendampingan sejak tahap awal pembahasan Rancangan Perdes bersama pemerintah desa dan BPD. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pembatalan Perdes pada tahap klarifikasi karena substansi maupun aspek formilnya telah dikaji lebih awal.

Hadirnya Klinik Motompia diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas produk hukum desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, berlandaskan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.