Siapa di Balik PETI Lokosina? Excavator Beroperasi, Jejaring Pemodal Disorot

Telusur.news, BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan alat berat di lokasi tambang. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya jejaring investor serta upaya pembentukan koperasi yang disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu nama yang ikut disebut dalam informasi yang beredar adalah RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kapolda Sulawesi Utara.

Namun, hingga kini belum terdapat bukti terbuka maupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas PETI di Lokosina.

Informasi mengenai dugaan jejaring tersebut juga disampaikan seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara. Menurut sumber tersebut, pola masuknya investor ke kawasan Lokosina diduga diawali dengan rencana pembentukan koperasi.

Koperasi itu disebut diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana pengelolaan pertambangan rakyat apabila kawasan tersebut nantinya ditetapkan sebagai WPR dan memperoleh IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah nama juga muncul dalam informasi awal terkait proses tersebut, di antaranya oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.

Namun, nama-nama tersebut masih sebatas disebut dalam informasi yang diterima dan belum dapat dipastikan keterlibatannya, baik dalam aktivitas PETI maupun proses pembentukan koperasi.

Jejak rencana pembentukan koperasi tersebut disebut mengarah ke Kota Manado. Pada 27 April 2026, sebuah pertemuan yang disebut berkaitan dengan sosialisasi koperasi dikabarkan berlangsung di Rumah Kopi Teras Sparta. Pertemuan tersebut disebut membahas pembentukan koperasi sekaligus rencana operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.

Dalam informasi yang dihimpun, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi. Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh untuk mendapatkan dukungan terhadap rencana koperasi yang nantinya disebut akan beraktivitas di kawasan Lokosina.

Rangkaian informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting: apabila legalitas WPR dan IPR belum diterbitkan, atas dasar hukum apa aktivitas pertambangan sudah dapat berlangsung di kawasan tersebut?

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Indikasi adanya aktivitas pertambangan di Lokosina semakin menguat setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.

KPH selanjutnya berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi dengan peta kawasan sekaligus memastikan status wilayah tersebut.

Selain itu, KPH akan mendalami kepemilikan excavator, termasuk pihak yang menyewa dan mengoperasikan alat berat tersebut.

Temuan ini membuat persoalan PETI Lokosina tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pekerja di lapangan. Keberadaan alat berat juga memunculkan pertanyaan mengenai sumber modal, pihak yang menyediakan sarana operasional, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembiayaan maupun pengoperasian tambang.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Persoalan PETI di Lokosina kini membutuhkan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut, bukan sekadar informasi atau dugaan.

Nama RHL alias Reki, sejumlah pihak yang disebut dalam informasi mengenai rencana pembentukan koperasi, serta keberadaan excavator merupakan bagian dari rangkaian informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika nantinya terbukti aktivitas pertambangan telah berlangsung sebelum adanya legalitas WPR dan IPR, maka aparat dan instansi terkait perlu memastikan dasar hukum kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran.

Sebab, di balik keberadaan satu unit excavator yang terpantau dari udara, terdapat persoalan yang lebih besar untuk dijawab: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas pertambangan di Lokosina?

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.