Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Hal itu terlihat dalam rapat Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda tersebut membahas dua permohonan rencana pembangunan, masing-masing pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, serta rencana pembangunan sarana olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kedua permohonan tersebut masing-masing diajukan oleh Djap Su Cen dan Reymond Sanny Wijaya. Permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya telah disampaikan sejak 22 April 2026, sementara permohonan kesesuaian tata ruang untuk pembangunan lapangan padel diterima Pemkot Kotamobagu pada 4 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Forum Tata Ruang mengkaji rencana pemanfaatan ruang pada kedua lokasi untuk memastikan setiap rencana pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sekda Sofyan Mokoginta mengatakan, Pemkot Kotamobagu pada prinsipnya terbuka terhadap pelaku usaha maupun investor yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan usaha di daerah.
Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan berbagai persyaratan perizinan.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan RTRW, kemudian memenuhi ketentuan perizinan lainnya, termasuk Andalalin, AMDAL, serta berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.
Menurutnya, investasi yang masuk diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Kita berharap para pelaku usaha atau investor ini dapat bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sofyan juga menjelaskan, dalam pelaksanaan penataan ruang saat ini Pemkot Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.
Sementara itu, revisi terhadap Perda RTRW tersebut masih berproses. Pemkot Kotamobagu sebelumnya telah mengikuti rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Di situ hadir juga kementerian lintas sektor untuk sama-sama melihat bahwa arahan RTRW Kota Kotamobagu sudah sejalan dengan berbagai kebijakan di lintas sektor,” jelas Sofyan.
Saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah tahapan tersebut selesai, proses revisi RTRW akan dilanjutkan ke tahapan legislasi di DPRD Kota Kotamobagu.
“Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” tandasnya.
Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap rencana pembangunan dikaji secara cermat, tidak hanya dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari aspek ketertiban ruang, kepentingan masyarakat, lingkungan, serta arah pembangunan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.