Median Paloko-Kinalang Ditata, Pemkot Jelaskan Status RTH dan Pastikan Proyek Telah Melalui Tahapan Teknis
Pemkot Kotamobagu menjelaskan tahapan penataan, status kawasan, hingga alasan teknis terkait vegetasi di median jalan.
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan pekerjaan penataan kawasan Paloko-Kinalang yang saat ini tengah berlangsung telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan teknis, termasuk penyusunan kajian dari sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., mengatakan, rencana penataan median jalan Paloko-Kinalang telah disiapkan sejak 2025 dan kemudian dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan, Dinas PRKP terlebih dahulu meminta kajian teknis dari sejumlah instansi sesuai dengan bidang masing-masing.
“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025 dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” ujar Yani, Kamis (17/9/2026).
Setelah seluruh dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.
Tahapan berikutnya, Dinas PRKP menyampaikan dokumen pekerjaan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk dilakukan review. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” jelasnya.
Setelah proses lelang selesai dan perusahaan pemenang ditetapkan oleh Bagian PBJ, Dinas PRKP kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk proses penandatanganan kontrak pekerjaan.
Yani menambahkan, penandatanganan kontrak tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari proses pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya.
Pemkot Beri Penjelasan soal Status RTH
Sementara itu, polemik mengenai penataan kembali median jalan kawasan Paloko-Kinalang, khususnya terkait penebangan sejumlah pohon yang disebut-sebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), turut mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menjelaskan bahwa tanaman yang berada di median jalan kawasan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari kawasan RTH berdasarkan tata ruang yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 m² dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 m². Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” kata Erwin, Kamis (17/9/2026).
Erwin mengungkapkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya memang pernah mengusulkan agar kawasan median jalan Paloko-Kinalang dimasukkan sebagai kawasan RTH dalam revisi RTRW.
Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luas kawasan yang diajukan dinilai belum memenuhi ketentuan luasan minimal.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Tanaman Median Jalan Harus Perhatikan Keselamatan
Penjelasan mengenai jenis tanaman yang akan digunakan pada median jalan juga disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME.
Claudy mengatakan, penanaman vegetasi pada median jalan harus mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
Menurutnya, jenis tanaman yang ditanam pada median jalan semestinya berupa perdu, semak, maupun tanaman berbunga yang sesuai dengan karakteristik lokasi.
“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” ungkap Claudy.
Ia menambahkan, tanaman yang nantinya dipilih untuk median jalan harus memenuhi sejumlah kriteria agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan.
“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” tutupnya.**
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.