Kementerianlhk Terapkan Agroforestry Kayu Putih di Desa Pitu

0

Telusur.news — Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sekitar hutan akan lahan untuk budidaya tanaman pertanian, maka diterapkan agroforestry memadukan antara budidaya tanaman kehutanan (Tanaman Kayu dan HHBK) dan tanaman pertanian dengan pola “plong plongan”, dimana lahan dibagi dalam petak-petak untuk pertanian dan tanaman kehutanan secara selang seling.

Dilansir media Telusur.news dari akun instagram kementerianlhk, Ini merupakan salah satu kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kita di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM yang berlokasi di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Sebagai batas antar petak lahan pertanian dan petak tanaman kehutanan ditanam kayu putih secara jalur dengan jarak tanam 1m x 1.. kayu putih merupakan jenis tanaman HHBK yang cepat tumbuh yang dimanfaatkan daunnya untuk diambil minyaknya. Tanaman kayu putih yang ditanam pada tahun 2019 saat ini telah bisa dipanen hasilnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.