Fitria Paputungan Diangkat Sebagai Plh Sangadi Ambang Dua

0

”Plh sangadi juga diperintahkan melakukan penagihan untuk pelunasan PBB-P2, serta berkoordinasi dengan camat dalam proses menjalankan Pemerintahan, Pembangunan serta pelayanan pada masyarakat, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desanya,” pungkas Dilapanga.

Sementara, Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, ditahan kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata kapolres.

Diketahui, Ocniel Pudi dilaporkan karena memindahkan warganya ke Manado dengan sepihak, berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Bahkan, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Ambang Dua sempat menyegel kantor desa setempat. Mereka yang menamakan aliansi masyarakat datang meminta pertanggujawaban sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima.

Leave A Reply

Your email address will not be published.