Telusur. News, Bolmong – Berdasarkan surat edaran nomor 800/B.03/BKKP/90/III/2022 tentang jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1443 hijriah dilingkungan Pemkab Bolmong dikurangi.
Kebijakan ini resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H.
Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menetapkan, melakukan perubahan jam kerja, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk pemberlakukan 5 hari kerja yakni dimulai hari Senin sampai Kamis jam kerjanya yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.00 wita. Dan waktu istirahat yakni pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita.
Sementara untuk hari Jumat dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.30 wita, sedangkan waktu istirahat dari pukul 11.30 wita sampai dengan 12.30 wita.
“Selama bulan puasa jam kerja ASN berkurang satu jam dibandingkan hari – hari biasa,” hal ini dikatakan Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Minggu, (3/4/2022) malam.
Menurut dia, bagi intansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama lima hari kerja.
Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.00. Dan waktu istirahat Pukul 12.00 sampai 12.30 WITA.
Sementara itu untuk hari Jumat 08.00 sampai dengan 15.30 waktu istirahat Pukul 11.30 sampai dengan 12.30.
“Untuk jumlah jam kerja yang efektif selama Ramdhan baik intansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan selama lima hari atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam kerja perminggu,” terang Amba.
Ia berharap, selama bulan puasa kinerja ASN dapat dimaksimalkan untuk lakukan pelayanan pada masyarakat.
“Saya imbau ASN selama bulan Ramadhan untuk lebih produktif lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Amba.
***