Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Rosid mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari keluhan dari masyarakat.
“Ini berawal dari keluhan masyarakat melalui program jumat bacirita, adanya peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel. kemudian ditindaklanjuti oleh satuan Narkoba Polres Bolsel dengan mendatangi tempat-tempat penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pinolosian Timur,” Kata AKP Rosid
“Miras yang diamankan berjumlah 525 liter jenis cap tikus, pemiliknya 3 orang, yang perempuan inisial DS 27 tahun, lelaki inisial BY 44 tahun, lelaki inisial AM, 61 tahun, semuanya warga kecamatan Pinolosian Timur,” tambahnya
Lebih lanjut AKP Muh. Rosid mengatakan, bahwa pihaknya juga rutin melaksanakan razia miras di wilayah Kabupaten Bolsel, terkait adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran miras maka kami akan tindaklanjuti laporan tersebut.
“Polres Bolsel dan Polsek Jajaran akan terus melakukan razia miras. tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Bolsel,” ujarnya.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.