MUI Dan Kemenag Layangkan Edaran Untuk Dukung Warga Palestin

Telusur.news, BOLMUT – Serangan Zionis Israel kepada warga sipil Palestin telah memicu jasbah umat muslim diseluruh Dunia untuk membantu penderitaan warga palestin dijalur gaza.

Bahkan di indonesiapun mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan surat Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap perjuangan warga Palestin hal ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Bolmut Irfan Bagong Kepada media ini. Sabtu 11/11/2023.

Irfan mengatakan bahwa kami telah menerima edaran fatwa MUI tersebut yaitu tentang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Serta dukungan sebagaimana disebutkan sebelumnya termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestin.ucapnya

Lanjutya maksudnya zakat boleh didistribusikan ke mustahik yaitu yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Serta barang siapa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.bebernya sembari menambahkan

Sehingga MUI menghimbau kepada umat muslim dseluruh indonesia termasuk bolmut untuk mendukung perjuangan Palestin, seperti gerakan menggalang dana kemanusian, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestin.

Serta umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.pungkasnya

Senada juga yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Bolmut Abdullah Diu bahwa Kemenag Ri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina.

Yaitu mengimbau kepada seluruh umat muslim dengan melakukan Aksi solidaritas dengan melakukan Qunut Nazilah dan Shalat Ghaib untuk para syahid dipalestina, dan untuk umat beragama atau lintas agama untuk melakukan doa bersama sesuai agama masing-masing agar bangsa palestin bisa mendapatkan kedamaian,keadilan dan kemerdekaanya.tuturnya

Lanjut Diu lagi bagi umat beragama memberikan donasi untuk warga palestin dengan ketentuanya yaitu untuk ASN Kemenag dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.

Dan bagi ormas dan kegamaan serta pengelola rumah ibadah

Melalui Baznas atau lembaga donasi keagamaan lainya yang bersifat resmi dan akuntabel.Jelasnya

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.