Jelang Pilkada 2024, KPU Bolsel Buka Pendaptaran Pantarli, Berikut Persyaratannya

elusur.news, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan membuka pendaftaran anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Bolsel, Marlia Lumali. Rabu, (12/06/2024). ia menyampaikan bahwa, KPU Bolsel melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), membuka pendaptaran kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih.

“Setiap TPS akan di rekrut 2 anggota Pantarli apabila pemilih dalam satu TPS, itu lebih dari 400 jumlah pemilinya. dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut,” katanya.

Selanjutnya, untuk seleksi penerimaan Pantarlih katanya, dilaksanakan secara terbuka dan untuk waktu pendaptarannya, itu dibuka mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

“Seleksinya kami laksanakan dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo menambahkan, untuk dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih jika dia tidak lagi menjadi bagian dari Parpol.

“Harus ada yang namanya surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi Anggota Parpol paling singkat 5 (Lima) tahun,” jelasnya.

“Dan untuk info pendaftaran lebih lanjut, silahkan hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing,” pungkasnya

Berikut persyaratan anggota Pantarlih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Kemudian Dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

2. pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

3. Surat Pernyataan bermaterai 10.000

4. Fotokopi ijazah terakhir.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat keterangan sehat jasmani

7. Surat Pendaftaran

(Advetorial)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.