Pemkot Kotamobagu Terima Blangko E-KTP Dari Dirjen Dukcapil

KOTAMOBAGU– Blangko E-KTP dari Dirjen Dukcapil sudah diterima oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu untuk menunjang dalam pelayanan pengurusan Kartu Tanda penduduk Elektronik (E-KTP)

“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir Tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu Roy Paputungan kepada media, Selasa 23 Januari 2023.

Ia menjelaskan bahwa kegunaan dari blanko tersebut adalah disiapkan untuk perekaman dan pencetakan serta pergantian (E-KTP) yang rusak.

“Kebutuhan blangko tersebut  dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun yang sekaligus akan menjadi peserta Pemilu 2024, serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak,”ungkapnya

Lanjutnya, Berdasarkan hal ini, Stok blangko cukup sesuai kebutuhan masyarakat.

“Jadi stok blangko e-KTP saat ini cukup sesuai kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP,” jelasnya

Roy juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan (E-KTP) agar kiranya dapat melengkapi semua berkas persyaratan.

“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK, dan bagi KTP yang hilang, harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK,” kata Roy

Tambahnya, selain itu jika ada masyarakat yang akan melakukan perubahan elemen maka ada ketentuannya.

“Bagi warga yang melakukan perubahan elemen, harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” pungkasnya

Andra

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.