Bentuk Ranperda LP2B, Beggie: Tujuan Ranperda ini Melindungi Lahan Pertanian dan Pangan di Kota Kotamobagu

0

Telusur. News – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (11/04) sekitar pukul 22.00 WITA.

Agenda yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu ini, dipimpin Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Gobel, didampingi Dani Iqbal Mokoginta, Ahmad Sabir, serta Tenaga Ahli Bidang Hukum, Yudi Lantong.

Rapat dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini, juga dihadiri Perwakilan Pemkot Kotamobagu, diantaranya Dinas Ketahan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas PUPR dan Bagian Hukum.

Ketua Bapemperda Kotamobagu, Anugerah Beggie Gobel menjelaskan, jika Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Agar ada aturan dari daerah yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan sehingga semua dapat dikontrol dengan jelas, dikarenakan Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus dibarengi dengan ketersediaan bahan serta lahan,”  jelas politisi PAN Kotamobagu ini.

Lanjutnya, dari data ekosistem yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu telah menyusut dari 1.800 ha, kini tinggal 1.600 ha.

“Jika tidak dilindungi maka akan terus terjadi penurunan yang berdampak pada  ketersediaan pangan di kotamobagu. Maka dengan adanya pembahasan Ranperda ini, kita coba dalami, bahkan kita minta agar ada starting di angka tertentu, maka rancangan perda ini diharapkan ada aturan produk hukum daerah yang melindungi pertanian pangan di kotamobagu,” tukasnya.

Advetorial

Leave A Reply

Your email address will not be published.