KPU BOLMUT Umumkan Syarat Maju Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen

Telusur.News BOLMUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) umumkan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan (Independen) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Bolmut, dibuka peluang bagi tokoh tokoh masyarakat untuk meramaikan pesta demokrasi di Bolaang mongondow utara.


Berikut poin-poin penting yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan/independen

Adapun waktu dan tempat penyerahan dukungan dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Bolmut, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Bolmut.

Syarat dukungan untuk calon yang bakal maju jalur independen adalah bakal calon harus memperoleh dukungan sebanyak 6.317 tanda tangan dari warga Bolmut yang terdaftar sebagai pemilih, tersebar minimal di 4 kecamatan. Detail persyaratan dapat dilihat dalam Keputusan KPU Bolmut Nomor 373 Tahun 2024.

Dokumen yang diperlukan termasuk surat penyerahan dukungan, formulir jumlah dukungan, serta surat pernyataan dukungan dari pendukung.

Dalam hal ada ketidaksesuaian data pada KTP-el, pendukung diharapkan melampirkan surat pernyataan identitas.

Semua dokumen dapat diunggah secara online melalui sistem SILONKADA untuk memudahkan proses.

Untuk informasi lebih lanjut, bantuan teknis tersedia melalui Helpdesk pencalonan KPU Bolmut dengan menghubungi Sdr. Andy Wardhana di nomor 082-231-398-145.

Waktu penerimaan persyaratan dukungan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dari tanggal 8 hingga 11 Mei, dan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA pada tanggal 12 Mei.

IRHAM

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.